Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi lompatan strategis dalam memperkuat ekonomi desa. Program ini bukan hanya koperasi biasa, melainkan inisiatif besar yang ditujukan untuk menurunkan harga kebutuhan pokok, meningkatkan pendapatan petani, dan membuka potensi hingga 2 juta lapangan kerja baru.
Hingga Juli 2025, lebih dari 80.000 unit KDMP/Kelurahan Merah Putih (KKMP) telah mendapat badan hukum. Data resmi menyebutkan 80.068 koperasi telah disahkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Peluncuran formal dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025. Saat itu, Presiden menyerahkan surat keputusan badan hukum secara simbolis kepada perwakilan koperasi.
Pemerintah menegaskan bahwa KDMP akan menjadi prioritas jangka panjang. Menurut Presiden Prabowo, saatnya desa bergerak; koperasi ini diharapkan bisa terus berkembang hingga akhir 2026, dengan pembangunan fisik seperti gudang dan gerai paling lambat selesai Maret 2026.
Salah satu pilar kekuatan KDMP adalah dukungan pembiayaan dari Bank Himbara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam PMK tersebut, setiap koperasi desa/kelurahan bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Bunga yang diberikan juga tergolong rendah, yakni 6% per tahun, dengan tenor maksimal hingga 72 bulan (6 tahun) dan masa tenggang (grace period) antara 6 sampai 8 bulan.
Bagian dari plafon pinjaman ini, maksimal Rp 500 juta, diperbolehkan untuk belanja operasional koperasi. Selama masa tenggang, koperasi hanya diwajibkan membayar bunga saja.
Untuk bisa mengakses pinjaman tersebut, KDMP/KKMP harus memenuhi kriteria: berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi, rekening bank atas nama koperasi, NPWP, Nomor Induk Berusaha, dan proposal bisnis yang jelas.
Secara sosial, KDMP dirancang untuk bersifat inklusif. Program ini memberi ruang partisipasi bagi perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam kegiatan ekonomi desa. Dengan koperasi yang dikelola oleh warga desa sendiri, desa menjadi basis produksi sekaligus distribusi.
Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci utama di balik KDMP. Selain Kementerian Keuangan, keterlibatan juga datang dari Kementerian Desa, Bank Himbara, serta pemerintah daerah. Menurut pengamat, sinergi ini akan mempercepat pemerataan ekonomi, memperkuat ketahanan lokal, dan memperkuat ekonomi inklusif di pedesaan.
Agar stabilitas pendanaan tetap terjaga, PMK 49/2025 juga menyiapkan skema jaminan. Jika koperasi mengalami kesulitan bayar, dana desa bisa dipakai sebagai jaminan pembayaran pinjaman lewat mekanisme intercept.
Secara filosofis, Presiden Prabowo menyebut koperasi sebagai “alat untuk yang lemah secara ekonomi” — cara agar masyarakat kecil bangkit bersama secara mandiri dan kuat. Dalam model KDMP, aset publik seperti balai desa, ruang sekolah, dan fasilitas lain bisa digunakan bersama sebagai kekuatan ekonomi lokal.
Dengan strategi ini, KDMP diharapkan menjadi katalis ekonomi lokal: memperpendek rantai distribusi, menekan harga pokok, meningkatkan penghasilan petani, dan menciptakan lapangan kerja yang merata dan inklusif. Jika berjalan sukses, koperasi ini bisa menjadi tulang punggung pemerataan ekonomi di pedesaan Indonesia.





